Hak dan Kewajiban Pasien
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Hak Pasien :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SOP.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian .
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai ketentuan di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit nya kepada dokter lain (second opinion)
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit nya
- Mendapat informasi tentang penyakit yang diderita nya
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya
- Didampingi keluarga nya dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agamanya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul perbaikan untuk pelayanan
- Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan nya
- Menggugat atau menuntut Rumah Sakit bila layanan tidak sesuai standar
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pasien :
- Mematuhi peraturan yang berlaku dirumah sakit
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
- Menghormati Hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja dirumah sakit.
- Memberikan informasi dengan jujur dan lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah Kesehatan nya.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan Kesehatan yang dimilikinya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuansi atas Keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan/tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah lainnya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
